Cara Mengajukan PBG melalui SIMBG

Cara Mengajukan PBG melalui SIMBG

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah platform berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (Pasal 326) dan dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan SIMBG, Anda dapat mengajukan PBG secara praktis dan terintegrasi.

Karena proses pembuatan SIMBG secara online dan berlaku di seluruh Indonesia, maka prosedur yang Suba-arch acu mengikuti prosedur pengajuan PBG standard ibu kota negara (Januari, 2025) . Dan agar proses pengajuan PBG Anda lancar, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen berikut:

Dokumen Pengajuan PBG yang Harus Disiapkan

Dokumen Umum

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Informasi Rencana Kota (IRK), dapat diunduh di jakartasatu.jakarta.go.id

Dokumen Kepemilikan Tanah

  1. Sertifikat Tanah / Girik / Akta Jual Beli

  2. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan

Data Ketentuan Teknis Tanah

  1.  Gambar batas tanah yang dikuasai, termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area yang akan dibangun.

Data Teknis Arsitektur

  1. Gambar situasi

  2. Rencana tapak

  3. Denah

  4. Potongan

  5. Tampak

  6. Detail bangunan gedung dan spesifikasi teknis

Langkah-Langkah Cara Mengajukan PBG di SIMBG

Karena pengajuan dilaksanakan secara online, maka ini juga berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga, Jakarta sebagai ibukota negara kami pilih sebagai referensi acuan. Berikut adalah langkah langkahnya :

  1. Pengajuan Dokumen oleh Pemohon. Pemohon mengunggah kelengkapan dokumen teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  2. Verifikasi Dokumen oleh Dinas Terkait. Operator Dinas/Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika dokumen memenuhi syarat, tim akan dijadwalkan untuk konsultasi dengan Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis.
  3. Konsultasi dan Pemeriksaan Dokumen. Tim Profesi Ahli/Tim Penilai Teknis memeriksa dokumen teknis. Jika dokumen sesuai standar, proses akan dilanjutkan ke tahap perhitungan retribusi.
  4. Perhitungan Retribusi. Pengawas Dinas menghitung retribusi teknis. Sebelum validasi, pemohon perlu mengonfirmasi kesanggupan membayar retribusi.
  5. Penetapan Retribusi. Setelah validasi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Dinas dan disampaikan kepada pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  6. Pembayaran Retribusi. Pemohon melakukan pembayaran retribusi. Bukti pembayaran diverifikasi oleh pengawas DPMPTSP.
  7. Penerbitan PBG. Setelah semua langkah selesai, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon.

Tips Pengajuan PBG dari Suba Arch

  1. Cek Kelengkapan Dokumen Pastikan dokumen seperti KTP, IRK, sertifikat tanah, dan gambar teknis telah lengkap untuk menghindari penolakan.

  2. Gunakan Sumber Resmi Unduh dokumen dari sumber terpercaya seperti jakartasatu.jakarta.go.id untuk memastikan keabsahan.

  3. Jadwalkan Konsultasi Setelah dokumen diverifikasi, jadwalkan konsultasi dengan Tim Profesi Ahli untuk memastikan proyek sesuai standar.

  4. Pantau Status Pengajuan Gunakan fitur pemantauan di SIMBG untuk mengecek status dan segera penuhi permintaan tambahan.

  5. Persiapkan Detail Proyek Pahami spesifikasi teknis dan desain untuk memudahkan komunikasi dengan para ahli.

Dengan langkah ini, Anda dapat mengajukan PBG lebih efisien. Suba Arch siap mendampingi Anda di setiap tahap pengajuan untuk mewujudkan bangunan impian! Cari tahu lebih lanjut tentang cara mengajukan PBG, dokumen pengajuan PBG, dan tips pengajuan PBG hanya di Suba Arch!

Scroll to Top